WeLcome in My Life

WeLcome in My Life

Senin, 01 November 2010

Undang - undang terkait profesi pendidikan Mahasiswa

Mahasiswa adalah agent of change, dan dengan segala kemampuan yang dimiliki dalam kesempatan dan ruang untuk berada dalam lingkungan pendidikan. Maka untuk mengatur sistem kegiatan pendidikan tersebut telah diatur dalam beberapa ketentuan yang tertuang dalam Undang - undang profesi pendidikan mahasiswa.
Peraturan pemerintah tersebut telah tertuang pada undang-undang pendidikan no. 2 tahun 1989 tentang tenaga kependidikan di pasal 27 sampai pasal 32. Menurut PP no 17 tahun 2010 dari pasal 170 sampai pasal 181 yang salah satu isi diantaranya "Pemerintah mengembangkan dan menetapkan pola pembinaan karir pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Pemerintah wajib melakukan pembinaan dalam kependidikan sesuai dengan pola pembinaan karir sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat wajib melakukan pembinaan karir pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakannya sesuai dengan pola pembinaan karir sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pembinaan dilaksanakan dalam bentuk peningkatan kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.

Tidak ada komentar: