WeLcome in My Life

WeLcome in My Life

Senin, 01 November 2010

Undang - undang terkait profesi pendidikan Mahasiswa

Mahasiswa adalah agent of change, dan dengan segala kemampuan yang dimiliki dalam kesempatan dan ruang untuk berada dalam lingkungan pendidikan. Maka untuk mengatur sistem kegiatan pendidikan tersebut telah diatur dalam beberapa ketentuan yang tertuang dalam Undang - undang profesi pendidikan mahasiswa.
Peraturan pemerintah tersebut telah tertuang pada undang-undang pendidikan no. 2 tahun 1989 tentang tenaga kependidikan di pasal 27 sampai pasal 32. Menurut PP no 17 tahun 2010 dari pasal 170 sampai pasal 181 yang salah satu isi diantaranya "Pemerintah mengembangkan dan menetapkan pola pembinaan karir pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Pemerintah wajib melakukan pembinaan dalam kependidikan sesuai dengan pola pembinaan karir sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat wajib melakukan pembinaan karir pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakannya sesuai dengan pola pembinaan karir sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pembinaan dilaksanakan dalam bentuk peningkatan kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.

Jenis Profesi dalam Bidang Pendidikan dan Spesifikasi Kompetensi

Didunia pendidikan terdapat beberapa jenis profesi pendidikan dalam bidangnya masing-masing, dalam bidangnya tersebut juga terdapat kompetensi-kompetensi yang dimiliki. Ada tenga pendidik dan tenaga kependidikan. Tenaga pendidik meliputi guru, yaitu kompetensi yang dimiliki oleh guru seperti :
a. kompetensi pedagogik,
b. kompetensi kepribadian,
3. kompetensi sosial,
4. kompetensi pofesional.
kompetensi pedagogik merupakan kompetensi seorang guru yang harus mampu mengelola pembelajaran peserta didik. Kompetensi kepribadian merupakan kompetensi yang mencerminkan attitude yang harus dimiliki oleh seorang guru dalam memberikan pengajaran. Kompetensi sosial yaitu seorang guru harus mampu bersosialisasi dan berinteraksi dengan peserta didik serta orang tua didik. Kompetensi profesional yaitu seorang guru harus mampu menguasai materi sesuai dengan bidangnya.

Tenaga pendidik yang selanjutnya adalah dosen. Dosen biasanya mengajar untuk pendidikan yang jenjangnya lebih tinggi dari seorang guru.

Tutor merupakan guru yang biasanya mengajar pada pendidikan usia dini dan pendidikan kesetaraan, istilah tutor digunakan untuk pengajar di tempat-tempat pendidikan non formal, seperti tempat bimbel.

Konselor, merupakan guru pembimbing yang biasanya untuk bimbingan pelajar (BP), Bimbingan Konseling (BK) atau sejenisnya. Yang terakhir adalah Ustad, merupakan guru yang mengajar pada bidang keagamaan. Jenis pendidikan ke dua yaitu tenaga kependidikan.

Tenaga kpendidikan merupakan tenaga yang ada dalam struktur pada lembaga pendidikannya. Ada beberapa tenaga kependidikan yaitu :
1. kepala sekolah sebagai pengelola
2. pengawas sekolah, yang bertugas mengawasi sistem pendidikan yang diterapkan pada sekolah tersebut.
3. tenaga administrasi sekolah, pengelolaan administrasi pada sekolah dikelola oleh bagian administrasi sekolah.
4. tenaga pustaka sebagai bagian pengelolaan.
5. petugas layanan khusus, seperti penjaga sekolah yang bertugas untuk menjaga sekolah agar semua fasilitas yang ada pada sekolah tersebut tetap terjaga.